Aparat kepolisian di Aceh berhasil terbongkar jaringan penyelundup Rohingya yang diduga kuat terlibat dalam upaya memasukkan ratusan pengungsi Rohingya ke wilayah Provinsi Aceh secara ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Sebanyak empat orang yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat penyelundup Rohingya berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada hari Senin, 28 April 2025.
Penangkapan para penyelundup Rohingya ini bermula dari kedatangan kembali sejumlah besar pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian mencurigai adanya keterlibatan pihak ketiga yang mengorganisir kedatangan para pengungsi tersebut. Setelah melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah individu yang diduga berperan sebagai penyelundup Rohingya.
Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya. Empat orang yang diduga kuat sebagai anggota jaringan penyelundup Rohingya berhasil terbongkar dan diamankan, beserta sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi penyelundupan, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Para pelaku diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya, mulai dari perekrutan pengungsi di negara asal, mengatur perjalanan laut, hingga mengurus kedatangan mereka di Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Saputra, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ini. “Kami telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundup pengungsi Rohingya. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang memanfaatkan situasi pengungsi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Aceh pada Selasa pagi.
Kombes Pol Ade Saputra menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundup Rohingya ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri. Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal terkait keimigrasian dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi dan UNHCR untuk penanganan lebih lanjut terhadap para pengungsi Rohingya yang menjadi korban penyelundupan ini. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan mencegah terulangnya kembali praktik ilegal yang merugikan berbagai pihak.
