Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Serambi Mekkah. Dalam sebuah razia judi yang digelar secara serentak di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian pada Minggu malam, 13 April 2025, petugas berhasil mengamankan 30 unit mesin jackpot atau dingdong. Razia judi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas ilegal tersebut.
Operasi razia judi ini menyasar sejumlah warung kopi dan lokasi tersembunyi yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya para pemain judi. Puluhan personel gabungan dari Satreskrim dan Sabhara Polresta Banda Aceh diterjunkan dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Hasilnya, dari beberapa lokasi berbeda di wilayah Banda Aceh, petugas berhasil menemukan dan menyita puluhan mesin jackpot yang siap digunakan untuk praktik perjudian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol. Fadhillah Aditya Pratama, S.I.K., dalam konferensi pers pada Senin pagi, 14 April 2025, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. “Kami telah melakukan razia judi ini sebagai respons atas keluhan masyarakat dan sebagai upaya menjaga ketertiban serta moralitas di Kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol. Fadhillah menjelaskan bahwa selain menyita 30 unit mesin jackpot, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil perjudian dan beberapa orang yang diduga sebagai pengelola dan pemain judi. Saat ini, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh. Mereka akan dijerat dengan pasal terkait perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian.
Informasi Penting Terkait Razia Judi di Aceh:
- Waktu Razia: Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
- Lokasi Razia: Beberapa lokasi di wilayah Kota Banda Aceh.
- Barang Bukti yang Diamankan: 30 unit mesin jackpot (dingdong), uang tunai (diduga hasil judi).
- Terduga Pelaku: Beberapa orang (pengelola dan pemain judi) diamankan dan sedang diperiksa.
- Pihak yang Melakukan Razia: Satreskrim dan Sabhara Polresta Banda Aceh.
- Tujuan Razia: Memberantas praktik perjudian atas laporan masyarakat dan menjaga ketertiban.
- Imbauan Kepolisian: Masyarakat diminta memberikan informasi terkait aktivitas perjudian.
Keberhasilan razia judi ini menunjukkan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menegakkan hukum dan memberantas penyakit masyarakat. Diharapkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas perjudian.
