Selebgram Asal Aceh Ditangkap Akibat Konten Asusila Saat Live

Seorang selebgram asal Aceh berinisial ML (32 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyebarkan konten asusila saat melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok. Penangkapan konten asusila ini dilakukan oleh tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024.

Kronologi Penyebaran Konten Asusila dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku ML alias Molly diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain saat melakukan live di akun TikTok pribadinya yang memiliki ratusan ribu pengikut. Siaran langsung yang mengandung konten asusila tersebut bahkan sempat disaksikan oleh ribuan pengguna, termasuk korban yang merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan mangkir dan berusaha menghindar dari penyidik dengan berpindah-pindah alamat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah apartemen di Cibubur. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan konten dan akun TikTok milik pelaku.

Motif Penyebaran Konten Asusila Masih Didalami

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pelaku menyebarkan konten milik orang lain saat live di media sosial. Kompol Ibrahim menambahkan bahwa penanganan perkara ini sempat tertunda karena pelaku merupakan salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Namun, setelah proses pemilu selesai, pihaknya kembali melanjutkan penanganan kasus ini hingga berhasil menangkap pelaku.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya menyebarkan konten asusila di media sosial, pelaku ML terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan di ruang siber. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pengguna media sosial untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam membuat dan menyebarkan konten.