Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan tinggal di Indonesia, terutama untuk tujuan bekerja, memerlukan penjamin atau sponsor lokal. Peran penjamin ini sangat krusial; mereka tidak hanya sekadar pihak yang menandatangani dokumen, tetapi bertanggung jawab penuh atas Kepatuhan Visa dan izin tinggal WNA tersebut selama berada di Indonesia. Tanggung jawab ini mencakup aspek administrasi, hukum, dan bahkan aspek sosial.
Tanggung jawab utama penjamin adalah memastikan WNA yang disponsori tidak melanggar ketentuan imigrasi. Ini berarti memastikan visa dan izin tinggal (seperti KITAS atau KITAP) selalu diperbarui tepat waktu dan sesuai dengan tujuan kedatangan mereka (misalnya, visa kerja tidak digunakan untuk pariwisata). Kegagalan dalam menjaga Kepatuhan Visa dapat mengakibatkan penjamin dikenai sanksi berat dan WNA dideportasi.
Di balik Kepatuhan Visa, penjamin juga bertanggung jawab atas kepulangan WNA setelah izin tinggal mereka berakhir. Jika WNA melarikan diri (overstay) atau mengalami masalah hukum, penjamin adalah pihak pertama yang akan dicari oleh otoritas imigrasi. Beban finansial dan hukum yang timbul dari WNA yang tidak patuh secara otomatis menjadi tanggung jawab sponsor lokal yang bersangkutan.
Peran penjamin juga meliputi aspek pengawasan kegiatan. Penjamin harus memastikan bahwa WNA hanya melakukan kegiatan yang diizinkan sesuai dengan jenis visa mereka. Misalnya, jika visa dikeluarkan untuk bekerja di perusahaan A sebagai teknisi, penjamin harus memastikan WNA tersebut tidak bekerja di perusahaan B atau melakukan pekerjaan lain di luar deskripsi yang disetujui. Ini adalah kunci dari Kepatuhan Visa.
Selain aspek hukum, tanggung jawab penjamin juga mencakup dimensi Kepatuhan Visa etis dan moral. Penjamin diharapkan memastikan bahwa WNA yang mereka sponsori diperlakukan secara adil, menerima upah yang sesuai, dan bekerja dalam lingkungan yang aman. Penjamin bertindak sebagai perantara dan pelindung, memastikan WNA tidak menjadi korban Stop Eksploitasi di Indonesia.
Sistem penjaminan ini dirancang untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pergerakan dan aktivitas WNA, sekaligus memberikan lapisan akuntabilitas ganda. Dengan adanya penjamin lokal, pemerintah memiliki titik kontak yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi penyalahgunaan izin atau pelanggaran imigrasi.
