Aparat kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan skala yang sangat besar. Seorang pria berinisial ZN (45) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya pada Sabtu pagi, 19 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Mengejutkannya, saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram di dalam rumah pengguna sabu tersebut.
Penangkapan pengguna sabu dengan barang bukti puluhan kilogram ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ZN beserta barang bukti sabu yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya.
Kepala Polres Aceh Besar, AKBP Rendra Kurniawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar siang ini, membenarkan penangkapan pengguna sabu dengan barang bukti yang fantastis tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang pengguna sabu yang menyimpan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram di rumahnya. Ini merupakan penangkapan dengan barang bukti terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Aceh Besar,” tegas AKBP Rendra Kurniawan. Pihaknya menambahkan bahwa penemuan barang bukti sebanyak ini mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna sabu, namun juga diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba skala besar.
Lebih lanjut, AKBP Rendra Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut dan jaringan di atas pelaku. Tim penyidik akan mendalami peran ZN dalam jaringan narkoba ini, apakah hanya sebagai penyimpan, kurir, atau bahkan memiliki peran yang lebih besar. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penangkapan pengguna sabu dengan barang bukti 33 kg ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Aceh. Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polres Aceh Besar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut. Proses hukum terhadap pelaku ZN akan dilakukan secara tegas dan transparan.
