Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Aceh kembali membuahkan hasil signifikan. Aparat kepolisian Resor Kota Banda Aceh berhasil membongkar sebuah jaringan yang bergerak dalam distribusi obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Seorang pria yang diduga kuat memiliki peran krusial sebagai pengantar pil koplo berhasil diringkus dalam sebuah operasi penggerebekan terencana di kawasan Kecamatan Kuta Alam, jantung Kota Banda Aceh, pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar, mencapai 35 ribu butir pil koplo siap untuk diedarkan.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan dan diyakini sebagai pengantar pil koplo dalam jaringan haram ini diketahui bernama inisial AR, seorang pria berusia 29 tahun yang bukan merupakan penduduk asli Banda Aceh. Informasi awal menyebutkan bahwa AR baru beberapa waktu terakhir menetap di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. Penangkapan AR merupakan kulminasi dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan resah dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan transaksi dan penyimpanan narkoba di wilayah Kuta Alam. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian pengintaian tertutup yang akhirnya berhasil mengidentifikasi AR sebagai salah satu figur kunci yang berperan sebagai pengantar pil koplo dalam struktur jaringan tersebut.
Operasi penggerebekan yang dilakukan pada malam itu berlangsung dengan sigap dan terkoordinasi. Tim dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bergerak cepat setelah memastikan keberadaan AR di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan sementara pil koplo. Saat penangkapan, AR tidak melakukan perlawanan berarti, dan petugas dengan sigap mengamankan barang bukti yang ditemukan bersamanya. Jumlah pil koplo yang berhasil disita, yakni 35 ribu butir, menjadi indikasi betapa masifnya jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Banda Aceh pada Rabu pagi, 23 April 2025, memberikan keterangan resmi terkait keberhasilan penangkapan pengantar pil koplo ini beserta barang bukti yang signifikan. “Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang memiliki peran sebagai pengantar pil koplo dalam sebuah jaringan peredaran narkoba. Jumlah barang bukti yang berhasil kami sita sangat mencengangkan, mencapai 35 ribu butir pil koplo. Ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkoba jenis ini masih menjadi ancaman yang sangat serius bagi generasi muda dan masyarakat di wilayah hukum kita,” tegas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dengan nada serius.
