Kabupaten Aceh Barat, yang kaya akan tutupan hutan tropisnya, kini menghadapi ancaman serius dari praktik pembalakan liar (illegal logging). Aktivitas ilegal ini tidak hanya menguras kekayaan alam, tetapi juga membawa dampak destruktif bagi lingkungan dan masyarakat setempat, termasuk ancaman nyata krisis ekologi dan bencana hidrologi seperti banjir dan tanah longsor. Fenomena ini telah menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Modus operandi para pelaku illegal logging di Aceh Barat bervariasi. Mereka seringkali memanfaatkan celah pengawasan di kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau bahkan hutan desa. Penebangan pohon dilakukan secara masif, terkadang menggunakan alat berat, kemudian kayu-kayu hasil curian diangkut melalui jalur-jalur tikus menuju penadah atau industri pengolahan kayu ilegal. Tidak jarang, sindikat ini beroperasi secara terorganisir, melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aksinya. Beberapa laporan bahkan menyoroti praktik perambahan hutan yang sudah masuk dalam hutan desa, seperti yang terjadi di Kecamatan Babahrot.
Dampak dari pembalakan liar ini sangat mengerikan. Secara ekologis, hilangnya tutupan hutan menyebabkan kerusakan keanekaragaman hayati, hilangnya habitat satwa liar, dan gangguan keseimbangan ekosistem. Hutan yang gundul kehilangan kemampuannya menyerap air hujan, yang berakibat langsung pada peningkatan risiko banjir dan tanah longsor saat musim hujan tiba, terutama di wilayah hilir. Masyarakat di sekitar hutan juga kehilangan sumber daya alam yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara lestari. Bahkan, perubahan iklim lokal dan global juga turut diperparah oleh deforestasi akibat illegal logging.
Data menunjukkan bahwa kehilangan tutupan hutan di beberapa wilayah Aceh Barat Daya, khususnya di Kecamatan Babahrot, cukup parah, mencapai ribuan hektar dalam beberapa tahun terakhir. Ini mengindikasikan adanya ancaman nyata krisis ekologi dan bencana hidrologi yang mengintai.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, bersama dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan TNI, terus berupaya memerangi illegal logging. Operasi penangkapan pelaku, penyitaan alat berat dan kayu ilegal, hingga pembongkaran jaringan sindikat terus digencarkan. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui pendekatan kepada masyarakat sekitar hutan dan pemberdayaan ekonomi lokal juga dilakukan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal ini.
