Mengkhawatirkan! Pelajar SMP Curi Motor Polisi, Dipereteli dan Dijual di Aceh

Aceh Timur – Sebuah kasus kriminal yang melibatkan pelajar di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Aceh Timur nekat melakukan tindakan pelajar mencuri motor yang ternyata merupakan milik seorang anggota kepolisian. Lebih mengejutkan lagi, motor curian tersebut kemudian dipereteli dan dijual di wilayah Aceh.

Peristiwa pelajar mencuri motor ini terungkap setelah anggota polisi yang menjadi korban, Briptu Herianto (32), melaporkan kehilangan sepeda motor dinasnya pada hari Senin, 5 Mei 2025. Motor jenis Honda Supra X tersebut hilang saat terparkir di depan sebuah warung kopi di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Idi Rayeuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Ternyata, pelaku pelajar mencuri motor tersebut adalah seorang siswa SMP berinisial RZ (15), warga Kecamatan Idi Rayeuk. Penangkapan RZ dilakukan di kediamannya pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Taufik Hidayat, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, dalam konferensi pers pada Rabu (7/5/2025) membenarkan penangkapan pelaku pelajar mencuri motor tersebut. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pelaku yang masih di bawah umur nekat melakukan tindak pidana pencurian. Lebih lanjut, motor curian tersebut telah diurai dan beberapa bagiannya dijual di wilayah Aceh,” jelas Iptu Muhammad Rizal.

Dari hasil pemeriksaan, RZ mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia kemudian dibantu oleh seorang rekannya yang juga masih remaja untuk mempreteli motor curian tersebut. Beberapa bagian motor seperti ban, pelek, dan onderdil lainnya berhasil dijual kepada penadah barang bekas di wilayah yang sama. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sisa-sisa bagian motor curian sebagai barang bukti.

Kasus pelajar mencuri motor ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur. Mereka berencana untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap pelaku dan meningkatkan pengawasan terhadap siswa di lingkungan sekolah. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua pelaku untuk mencari solusi terbaik dalam pembinaan anak ini. Selain itu, kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur, Bapak Syahrul.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu pelaku menjual bagian-bagian motor curian. RZ akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, namun mengingat statusnya yang masih di bawah umur, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya pendidikan karakter dan pengawasan terhadap generasi muda.