BANDA ACEH – Aparat kepolisian Resor Kota Banda Aceh berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial MN (35 tahun) dan SR (32 tahun) atas dugaan eksploitasi anak. Pasutri ditangkap pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, setelah kedapatan memaksa kedua anak kandungnya yang masih berusia 5 dan 7 tahun untuk mengemis.

Penangkapan pasutri ditangkap ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat dua anak kecil yang seringkali terlihat meminta-minta uang di sekitar lampu merah Simpang Lima pada malam hari. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta kedua korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Mirza Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan pasutri ditangkap atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak. Kedua pelaku diduga kuat memaksa kedua anak kandungnya untuk mengemis demi mendapatkan uang,” ujar Kompol Mirza Gunawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (10/4/2025) pagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa MN dan SR telah melakukan perbuatan tercela ini selama beberapa bulan terakhir. Mereka memaksa kedua anaknya untuk turun ke jalan dan meminta-minta uang kepada pengendara yang melintas. Uang hasil mengemis tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi pasutri ditangkap.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak-anak seharusnya mendapatkan pendidikan dan perlindungan, bukan malah dieksploitasi untuk mencari uang,” tegas Kompol Mirza Gunawan. Pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.  

Saat ini, kedua anak korban telah diamankan dan mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tumbuh kembang dan hak-hak kedua anak tersebut terpenuhi.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Aceh. Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi eksploitasi anak. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melapor jika melihat anak-anak yang dipaksa bekerja atau mengemis,” pungkasnya. Penangkapan pasutri ditangkap ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

slot gacor toto hk