Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pidie, Aceh. Seorang santri berinisial AM (16 tahun) dilaporkan disiram air cabai oleh oknum pengurus pesantren setelah ketahuan merokok di lingkungan asrama. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB ini, sontak menimbulkan reaksi keras dari keluarga korban dan masyarakat setempat.
Menurut keterangan dari paman korban, Bapak Zulkifli (45 tahun), AM mengakui telah ketahuan merokok oleh salah seorang pengurus pesantren saat berada di area belakang asrama. Sebagai hukuman, oknum pengurus tersebut tanpa belas kasihan menyiramkan air cabai ke wajah dan tubuh AM. Akibatnya, korban mengalami iritasi parah pada mata dan kulit, serta merasakan perih yang luar biasa. Setelah kejadian, AM langsung menghubungi keluarganya dan menceritakan ketahuan merokok yang berujung penyiraman air cabai tersebut.
Pihak keluarga AM yang tidak terima dengan tindakan sewenang-wenang tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Sigli pada Kamis pagi, 1 Mei 2025. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan: LP/125/V/2025/SPKT. Kapolsek Kota Sigli, AKP Samsul Bahri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap santri akibat ketahuan merokok. “Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memanggil pihak pesantren dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi AM saat ini dilaporkan sudah mendapatkan penanganan medis di sebuah klinik di Sigli. Pihak keluarga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pengurus pesantren yang melakukan tindakan kekerasan tersebut. Mereka juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak pesantren dalam mendidik santri.
Insiden ketahuan merokok yang berujung penyiraman air cabai ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat Aceh. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan dalam lingkungan pendidikan, meskipun dengan alasan penegakan disiplin. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh institusi pendidikan untuk mengedepankan metode pembinaan yang lebih humanis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
