Kepolisian Musnahkan 2,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Besar berhasil musnahkan ladang ganja seluas 2,5 hektare di kawasan pegunungan Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Operasi pemusnahan ini dilakukan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi.

Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di area perkebunan terpencil. Setelah melakukan survei dan memastikan serta musnahkan keberadaan ladang ganja, tim gabungan yang dipimpin oleh Kompol Nasrullah, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Aceh, segera bergerak menuju lokasi.

Kronologi Pemusnahan:

Pada Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 30 personel bergerak menuju Desa Lamteuba Droe. Medan yang sulit dan terjal menuju lokasi ladang ganja menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Setelah berjalan kaki selama kurang lebih dua jam, tim akhirnya tiba di lokasi yang dituju.

Di lokasi, petugas menemukan ladang ganja yang ditanami dengan rapi dan terawat, dengan ketinggian tanaman mencapai 1 hingga 2 meter. Luas total ladang diperkirakan mencapai 2,5 hektare. Tim kemudian melakukan pendataan dan mengambil sampel sebagai barang bukti sebelum melakukan pemusnahan dengan cara mencabut dan membakar seluruh tanaman ganja di lokasi.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian belum berhasil mengamankan pelaku atau pemilik ladang. Namun, AKBP Indra Setiawan, Kapolres Aceh Besar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu siang, 16 April 2025 di Mapolres Aceh Besar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dan saat ini sedang melakukan pengejaran.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku yang bertanggung jawab atas ladang ganja ini. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Besar,” tegas AKBP Indra Setiawan.

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.