Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana kenaikan tarif parkir di beberapa wilayah Aceh. Keputusan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam bahwa kenaikan tarif tersebut akan sangat membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi dan berbagai tantangan lainnya. Sikap DPRD Aceh ini menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
Beberapa anggota DPRA menyoroti bahwa di sejumlah titik, tarif parkir sudah terasa memberatkan, bahkan ada laporan praktik pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Kenaikan tarif resmi dikhawatirkan akan memperparuk beban pengeluaran harian masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas atau mencari nafkah. Hal ini bisa berdampak pada daya beli dan stabilitas ekonomi rumah tangga.
Anggota Komisi yang membidangi retribusi daerah di DPRA menyatakan bahwa, meskipun pemerintah daerah mungkin berargumen bahwa kenaikan tarif bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama. DPRA berpendapat bahwa masih ada banyak cara lain untuk meningkatkan PAD, seperti optimalisasi pengelolaan parkir yang ada, penertiban juru parkir liar, atau perbaikan sistem retribusi yang lebih transparan dan akuntabel.
Penolakan ini juga didukung oleh aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha kecil yang merasa khawatir bahwa kenaikan tarif parkir akan mengurangi minat konsumen untuk berbelanja di pasar-pasar tradisional atau pusat keramaian, yang pada akhirnya akan merugikan UMKM. Mereka berharap, pemerintah dapat mencari solusi yang tidak memberatkan rakyat, namun tetap efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan tegasnya penolakan ini, DPRD Aceh menegaskan perannya sebagai representasi suara rakyat. Harapannya, pemerintah daerah dapat meninjau ulang rencana kenaikan tarif parkir dan mencari alternatif kebijakan yang lebih pro-rakyat. Komitmen untuk tidak membebani masyarakat harus menjadi dasar utama dalam setiap perumusan kebijakan, demi tercapainya kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga Aceh. Langkah DPRD Aceh ini patut diapresiasi. Dalam sistem demokrasi, fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif sangat vital. Ketika ada rencana kebijakan yang berpotensi memberatkan masyarakat, adalah tugas dan tanggung jawab wakil rakyat untuk menyuarakan kekhawatiran tersebut dan mencari solusi terbaik. Penolakan ini mencerminkan bahwa wakil rakyat mendengarkan aspirasi warga yang khawatir akan peningkatan biaya hidup.
