Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh baru-baru ini mendeportasi dua orang warga negara (WN) Pakistan setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pihak imigrasi dalam menegakkan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di wilayah Aceh.
Kedua WN Pakistan tersebut diketahui berinisial S (32) dan A (30). Mereka diamankan oleh petugas imigrasi setelah dilakukan serangkaian pengawasan dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil investigasi, keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang mereka miliki. Keduanya diketahui melakukan aktivitas pengumpulan sumbangan tanpa izin yang sah.
Proses Deportasi Sesuai Prosedur
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syahren, menyatakan bahwa proses deportasi kedua WN Pakistan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak imigrasi telah melakukan pendataan lengkap, pemeriksaan kesehatan, serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, sebelum pelaksanaan deportasi pada Selasa (23/4/2024) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Penegakan Hukum Keimigrasian di Aceh
Tindakan deportasi ini menjadi bukti keseriusan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pihak imigrasi secara rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Aceh untuk memastikan mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Pelanggaran izin tinggal merupakan salah satu fokus utama dalam penegakan hukum keimigrasian.
Imbauan kepada WNA di Aceh
Pihak imigrasi mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Aceh untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. WNA diharapkan untuk memahami jenis izin tinggal yang dimiliki dan tidak melakukan aktivitas yang menyimpang dari izin tersebut. Jika terdapat perubahan maksud dan tujuan selama berada di Indonesia, WNA diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada pihak imigrasi untuk proses penyesuaian izin tinggal.
Tindakan deportasi terhadap dua WN Pakistan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar lebih tertib dan patuh terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh.
