Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil penjual sabu yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak tujuh orang pemuda berhasil diringkus dalam serangkaian operasi yang digelar di beberapa lokasi di wilayah Meulaboh dan sekitarnya pada hari Selasa, 6 Mei 2025, dini hari. Penangkapan para penjual sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kalangan pemuda.
Kapolres Aceh Barat, AKBP. Raden Bambang Suryo, S.I.K., M.H., melalui keterangan pers pada hari yang sama, membenarkan penangkapan tujuh pemuda yang terlibat dalam jaringan penjual sabu. Beliau menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga perantara. Operasi penangkapan ini dilakukan secara terpisah di beberapa tempat yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
“Kami berhasil penjual sabu sebanyak tujuh orang yang merupakan pemuda. Penangkapan ini merupakan respons cepat kami terhadap laporan masyarakat yang khawatir dengan peredaran narkoba yang melibatkan generasi muda,” ujar AKBP. Raden Bambang Suryo. Beliau menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat total sekitar 35 gram, sejumlah alat isap (bong), telepon seluler yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Lebih lanjut, AKBP. Raden Bambang Suryo mengungkapkan keprihatinannya atas keterlibatan generasi muda dalam kasus narkoba. Beliau menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua dan tokoh masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan pembinaan kepada para pemuda agar tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba.
Saat ini, ketujuh penjual sabu tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Barat. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut jaringan peredaran narkoba ini dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain dan menyelamatkan generasi muda Aceh Barat dari bahaya narkoba. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi yang akurat.
