Kualitas Dosen: Kewajiban Sertifikasi dan Dampaknya pada Mutu Penelitian

Profesionalisme dosen perguruan tinggi merupakan pilar utama penentu kualitas pendidikan tinggi, yang diukur melalui standar ketat. Dalam konteks ini, Kewajiban Sertifikasi Dosen menjadi instrumen penting untuk menjamin kompetensi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kewajiban Sertifikasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan reward dan tunjangan profesi bagi dosen, tetapi yang lebih krusial, ia meningkatkan mutu penelitian yang dihasilkan. Peningkatan kualitas dosen melalui Kewajiban Sertifikasi adalah investasi jangka panjang dalam mencetak lulusan unggul yang memiliki bekal ilmu memadai untuk mencapai Kemandirian Finansial di era persaingan global.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan bahwa per akhir tahun akademik 2024/2025, sekitar 85% dosen tetap di perguruan tinggi negeri (PTN) dan 65% di perguruan tinggi swasta (PTS) telah memenuhi Kewajiban Sertifikasi. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Eko Purwanto, M.Phil., menyatakan bahwa dosen yang telah tersertifikasi menunjukkan kenaikan signifikan dalam publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi. “Kami menemukan korelasi kuat. Dosen tersertifikasi memiliki dana penelitian yang lebih besar dan terbiasa dengan standar metodologi internasional, yang secara otomatis meningkatkan mutu penelitian,” jelas Prof. Eko dalam seminar daring tentang profesionalisme dosen pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Kemendikbudristek menargetkan sisa dosen yang belum tersertifikasi harus menyelesaikan prosesnya pada akhir tahun 2026. Untuk memfasilitasi hal ini, telah diselenggarakan pelatihan intensif metodologi penelitian dan penulisan publikasi yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 21 Maret 2025, dengan melibatkan asesor kompeten dari berbagai universitas besar.

Dampak sertifikasi ini meluas hingga ke tata kelola universitas. Universitas yang memiliki persentase dosen tersertifikasi tinggi cenderung mendapatkan akreditasi unggul dan menjadi mitra favorit bagi Investasi Asing di bidang riset. Pengawasan terhadap integritas proses sertifikasi juga ditingkatkan. Pihak kepolisian sektor, melalui Unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), memberikan perhatian khusus pada praktik pemalsuan dokumen akademik dan penelitian. Kompol Rini Agustina, S.H., M.H., dari Unit Reskrimsus, mengingatkan pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, bahwa setiap upaya manipulasi data atau plagiarisme dalam pengajuan sertifikasi akan ditindak tegas sebagai pelanggaran etika dan potensi pidana. “Integritas akademik adalah fondasi. Kami pastikan proses Kewajiban Sertifikasi ini bebas dari praktik curang,” tegas Kompol Rini. Melalui penegasan Kewajiban Sertifikasi, kualitas pengajaran dan penelitian dosen meningkat. Peningkatan mutu ini menjamin lulusan perguruan tinggi menerima ilmu terbaik, yang pada akhirnya memberikan mereka keunggulan kompetitif untuk mencapai Kemandirian Finansial yang kokoh.