Hukum Bersentuhan Suami-Istri Setelah Wudhu: Perspektif Fiqih yang Perlu Diketahui
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat Muslim, khususnya pasangan suami-istri, adalah mengenai status wudhu setelah terjadi sentuhan fisik. Pemahaman mengenai Perspektif Fiqih dalam masalah ini sangat krusial, mengingat wudhu adalah syarat sah utama dalam pelaksanaan salat. Sentuhan suami-istri, meskipun diwarnai kasih sayang dan bukan syahwat, memiliki interpretasi hukum yang beragam di antara empat mazhab utama dalam Islam. Memahami perbedaan Perspektif Fiqih ini penting agar umat dapat beribadah dengan tenang dan mantap sesuai dengan panduan yang mereka yakini.
Perspektif Fiqih mengenai sentuhan suami-istri ini secara umum terbagi menjadi dua pandangan besar, yang berasal dari interpretasi ayat Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 43.
Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi
Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk antara suami dan istri, secara mutlak membatalkan wudhu. Pandangan ini didasarkan pada penafsiran kata lamastum (menyentuh) dalam ayat tersebut sebagai sentuhan fisik kulit. Menurut pandangan Syafi’i, ini berlaku meskipun sentuhan tersebut tanpa didahului syahwat, karena yang dijadikan patokan adalah sentuhan kulit itu sendiri. Dalam konteks ini, pasangan suami-istri yang bersentuhan setelah wudhu harus mengulang wudhunya sebelum melaksanakan salat. Pandangan ini dipegang teguh oleh mayoritas ulama di Indonesia yang beraliran Syafi’i.
Sebaliknya, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang paling longgar. Menurut Perspektif Fiqih Hanafi, sentuhan antara suami dan istri, bahkan sentuhan yang disertai syahwat sekalipun, tidak membatalkan wudhu, kecuali jika sentuhan tersebut menyebabkan keluarnya sesuatu dari kemaluan (misalnya air mani atau madzi). Mazhab Hanafi menafsirkan lamastum sebagai jima (hubungan intim). Oleh karena itu, bagi penganut mazhab ini, suami dan istri dapat bersentuhan setelah wudhu dan tetap melanjutkan salat.
Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali
Dua mazhab lainnya menawarkan pandangan tengah yang lebih terperinci. Mazhab Maliki berpendapat bahwa sentuhan suami-istri membatalkan wudhu jika sentuhan tersebut dilakukan dengan syahwat atau niat bersenang-senang, baik syahwat itu datang dari pihak yang menyentuh maupun yang disentuh. Jika sentuhan terjadi tanpa syahwat, misalnya tidak sengaja atau karena ghoiru qashdi (tidak disengaja), maka wudhu tidak batal.
Sementara itu, Mazhab Hambali memandang sentuhan suami-istri batal jika disertai dengan syahwat, mirip dengan Maliki, namun cenderung lebih ketat dalam penerapannya. Dalam literatur Hambali, sentuhan yang membatalkan adalah yang diniatkan untuk kenikmatan atau yang menjadi kebiasaan untuk membangkitkan syahwat.
Sebagai kesimpulan, perbedaan Perspektif Fiqih ini menunjukkan kekayaan khazanah hukum Islam. Masyarakat diperbolehkan memilih mazhab mana yang akan diikuti, asalkan diikuti secara konsisten. Yang terpenting, keragaman pandangan ini seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi rahmat yang memberikan kemudahan dalam beribadah.
