Ancaman Cancel Culture di Kampus: Ketika Kritik Berujung Pemecatan Dosen
Ruang akademik seharusnya menjadi benteng kebebasan berpendapat dan diskursus intelektual yang sehat. Namun, dinamika media sosial dan aktivisme digital telah membawa fenomena baru ke lingkungan kampus: Ancaman Cancel Culture. Ini adalah situasi di mana kritik, pandangan, atau tindakan seorang dosen di masa lalu, yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial atau politik yang berlaku, berujung pada kampanye publik masif yang menuntut pemecatannya. Ancaman Cancel Culture ini menimbulkan dilema serius antara kebebasan akademik (academic freedom) dan tanggung jawab moral di era digital.
Inti dari Ancaman Cancel Culture di kampus adalah kecepatan informasi. Sebuah unggahan, tweet, atau pernyataan dalam kuliah dapat tersebar viral dalam hitungan jam, memicu reaksi yang emosional dan tanpa proses verifikasi yang memadai. Tekanan publik yang kuat, yang seringkali dipimpin oleh mahasiswa atau alumni, memaksa pihak rektorat untuk mengambil tindakan cepat demi meredam gejolak dan menjaga citra institusi. Dampaknya, proses verifikasi yang adil dan kesempatan dosen untuk membela diri seringkali terabaikan.
Kasus Nyata dan Dampak Hukum
Salah satu kasus yang menghebohkan terjadi di Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) pada awal tahun 2025. Seorang dosen senior, Prof. Dr. Irwan Maulana, diberhentikan dari jabatannya setelah sebuah video klip pendek yang menampilkan pandangannya yang kontroversial mengenai isu gender diunggah ulang dan diviralkan oleh akun anonim di platform X (dulu Twitter). Meskipun Prof. Irwan mengklaim konteks pernyataannya dipotong, Rektorat UPJ mengeluarkan Surat Keputusan Pemecatan pada Selasa, 18 Februari 2025, untuk mencegah eskalasi demo mahasiswa yang telah direncanakan.
Keputusan pemecatan tanpa proses investigasi yang memadai ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi dosen. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan jaminan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar. Jika pemecatan terbukti melanggar prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), dosen yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lembaga seperti Federasi Dosen Indonesia (FDI) juga telah membuka posko pengaduan sejak Maret 2025 untuk mendampingi dosen yang merasa dirugikan oleh keputusan sepihak kampus.
Mencari Batasan Kebebasan Akademik
Untuk menjaga integritas kampus dari Ancaman Cancel Culture, institusi harus memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang kuat dan adil. Kode Etik Dosen harus diperbarui agar secara eksplisit memuat batasan antara kritik akademis yang sah dan ujaran kebencian (hate speech) atau pelecehan yang tidak dapat ditoleransi.
Solusi terletak pada penguatan peran Senat Akademik sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan investigasi mendalam sebelum sanksi diterapkan. Investigasi harus melibatkan pihak netral, psikolog, dan ahli hukum, serta memberikan hak jawab penuh kepada dosen yang dituduh. Hanya dengan proses yang adil dan transparan, Ancaman Cancel Culture dapat diubah menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas diskursus dan tanggung jawab intelektual di lingkungan kampus.
