Terungkap! Pemuda di Aceh Nekat Curi Baterai Mobil untuk Kebutuhan Ekonomi
Aparat kepolisian dari Polsek Kuta Alam, Kota Banda Aceh, berhasil mengamankan seorang pemuda curi baterai mobil yang meresahkan warga setempat. Pelaku yang diketahui berinisial AF (20 tahun) ditangkap pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima beberapa laporan dari warga terkait hilangnya baterai mobil mereka dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut keterangan dari Kapolsek Kuta Alam, Komisaris Polisi Muhammad Nasir, pengungkapan kasus pemuda curi baterai ini berawal dari adanya laporan kehilangan baterai mobil dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kuta Alam dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Alam melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di salah satu lokasi kejadian.
Dalam penangkapan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit baterai mobil berbagai merek yang diduga hasil curian, serta alat-alat yang digunakan pemuda curi baterai tersebut untuk melakukan aksinya, seperti kunci-kunci dan obeng. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian baterai mobil di tiga lokasi yang berbeda tersebut. Motif pelaku melakukan aksi pemuda curi baterai ini adalah untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Pelaku mengaku menjual baterai curian tersebut kepada seorang penadah barang bekas.
Kapolsek Kuta Alam, Kompol Muhammad Nasir, sangat menyayangkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh pemuda curi baterai tersebut. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan mereka dengan baik, terutama saat parkir di tempat umum. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah barang curian yang terlibat. Tersangka AF akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polsek Kuta Alam juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian baterai mobil untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna proses penyelidikan lebih lanjut.
