Hari: 8 April 2025

BANDA ACEH – Aparat kepolisian Resor Kota Banda Aceh berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial MN (35 tahun) dan SR (32 tahun) atas dugaan eksploitasi anak. Pasutri ditangkap pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, setelah kedapatan memaksa kedua anak kandungnya yang masih berusia 5 dan 7 tahun untuk mengemis.

Penangkapan pasutri ditangkap ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat dua anak kecil yang seringkali terlihat meminta-minta uang di sekitar lampu merah Simpang Lima pada malam hari. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta kedua korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Mirza Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan pasutri ditangkap atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak. Kedua pelaku diduga kuat memaksa kedua anak kandungnya untuk mengemis demi mendapatkan uang,” ujar Kompol Mirza Gunawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (10/4/2025) pagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa MN dan SR telah melakukan perbuatan tercela ini selama beberapa bulan terakhir. Mereka memaksa kedua anaknya untuk turun ke jalan dan meminta-minta uang kepada pengendara yang melintas. Uang hasil mengemis tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi pasutri ditangkap.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak-anak seharusnya mendapatkan pendidikan dan perlindungan, bukan malah dieksploitasi untuk mencari uang,” tegas Kompol Mirza Gunawan. Pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.  

Saat ini, kedua anak korban telah diamankan dan mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tumbuh kembang dan hak-hak kedua anak tersebut terpenuhi.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Aceh. Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi eksploitasi anak. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melapor jika melihat anak-anak yang dipaksa bekerja atau mengemis,” pungkasnya. Penangkapan pasutri ditangkap ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Mengunjungi Harmoni Leluhur: Tradisi Ceng Beng Etnis Tionghoa di Aceh Besar

Mengunjungi Harmoni Leluhur: Tradisi Ceng Beng Etnis Tionghoa di Aceh Besar

Aceh Besar, Aceh, Selasa, 8 April 2025, pukul 16.15 WIB – Di tengah keberagaman budaya Aceh, tradisi Ceng Beng atau Qingming yang dilakukan oleh masyarakat etnis Tionghoa di Kabupaten Aceh Besar menghadirkan pemandangan yang khidmat dan penuh penghormatan. Tradisi ziarah kubur dan membersihkan makam leluhur ini menjadi momen penting untuk mempererat tali silaturahmi keluarga dan mengenang para pendahulu.

Esensi Tradisi Ceng Beng:

Ceng Beng, yang secara harfiah berarti “cerah dan terang,” merupakan ritual tahunan yang biasanya jatuh sekitar awal April. Bagi etnis Tionghoa, tradisi ini bukan sekadar membersihkan makam, tetapi juga wujud bakti dan penghormatan kepada leluhur. Mereka percaya bahwa dengan mengunjungi dan merawat makam, rezeki dan keberuntungan akan terus mengalir kepada keluarga yang ditinggalkan.

Pelaksanaan Ceng Beng di Aceh Besar:

Di Aceh Besar, pelaksanaan Ceng Beng biasanya dipusatkan di kompleks pemakaman Tionghoa yang terletak di beberapa lokasi, seperti di sekitar Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya. Pada hari pelaksanaan, keluarga akan berbondong-bondong datang ke makam leluhur mereka. Mereka membawa berbagai persembahan berupa makanan, buah-buahan, bunga, serta perlengkapan sembahyang seperti dupa dan lilin.

Prosesi Khidmat dan Kebersamaan:

Prosesi Ceng Beng diawali dengan membersihkan makam dari rumput liar dan kotoran. Setelah itu, keluarga akan menata persembahan di depan pusara dan melakukan sembahyang. Pembacaan doa dan pembakaran dupa menjadi bagian penting dalam ritual ini.

Harmoni dalam Keberagaman Aceh:

Tradisi Ceng Beng oleh etnis Tionghoa di Aceh Besar menjadi bagian dari mozaik keberagaman budaya di provinsi ini. Masyarakat Aceh secara umum juga menghormati tradisi ini sebagai bagian dari kekayaan budaya yang ada.

Kesimpulan:

Melihat tradisi Ceng Beng oleh etnis Tionghoa di Aceh Besar adalah menyaksikan sebuah ritual yang sarat akan makna penghormatan kepada leluhur dan mempererat tali persaudaraan. Di tengah keberagaman Aceh, tradisi ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga warisan budaya dan menghargai perbedaan. Kehadiran tradisi Ceng Beng menambah warna indah dalam keragaman sosial dan budaya di Bumi Serambi Mekkah.