Dua Pria Ditangkap oleh aparat kepolisian di Aceh setelah kedapatan membawa gading gajah, yang merupakan bagian dari perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dalam upaya memberantas kejahatan terhadap satwa liar, khususnya gajah Sumatera yang populasinya semakin terancam. Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 21 Mei 2025, dan mengindikasikan adanya jaringan perdagangan gading di wilayah tersebut.
Penangkapan kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial SB (45) dan AR (38), dilakukan di ruas jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Aceh Jaya. Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dan Satuan Polisi Kehutanan, telah melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat mobil yang dikendarai kedua tersangka melintas, petugas langsung mencegat dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua potong gading gajah dengan berat total sekitar 10 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil. Kedua Pria Ditangkap tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa gading tersebut berasal dari hasil perburuan gajah liar di hutan Aceh. Mereka berencana menjual gading tersebut kepada seorang penadah di luar provinsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Azhari Siregar, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi satwa liar, khususnya gajah Sumatera yang merupakan ikon daerah. “Kami akan terus memberantas perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kedua Pria Ditangkap ini akan kami proses hukum secara tegas,” tegas Kombes Pol. Azhari Siregar dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025. Polisi juga masih mendalami jaringan perdagangan gading ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua Pria Ditangkap tersebut dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan satwa liar bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan demi kelestarian alam dan keanekaragaman hayati Indonesia.
